KCD Penwil VI Jabar Dukung Penuh Usulan Gubernur Terpilih KDM Soal Ijazah Tertahan Segera Diberikan

CIANJURUPDATE.COM – Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, Nonong Winarni mendukung penuh terkait Gubernur Jawa Barat terpilih kang Dedi Mulyadi baru-baru ini yang meminta untuk memberikan ijazah siswa yang tertahan kepada seluruh sekolah di Jawa Barat.

Nonong menyetujui usulan Gubernur Terpilih Kang Dedi Mulyadi terkait ijazah yang masih tertahan di seluruh sekolah SMK maupun SMA agar segera di berikan.

“Saya merasa sangat setuju dan ini harus dilaksanakan oleh seluruh sekolah di Jawa Barat,” ungkap Nonong saat dikonfirmasi Cianjur Update, Jumat (24/1/2025).

BACA JUGA: KCD Penwil VI Jabar Soroti Video Viral Tes Kehamilan di Cianjur: Jangan Diumbar, Kami Panggil Kepseknya

Pihaknya menjelaskan, maka dengan ini Dinas Pendidikan mengeluarkan edaran bahwa sebagaimana Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah dan Persesjen Kemdikbudristek No. 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemdikbudristek No. 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

“Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun,” kata dia.

BACA JUGA: KDM Minta Seluruh Sekolah di Jabar Berikan Ijazah Siswa yang Tertahan: Kalau Ada Tunggakan, Nanti Tim Kita Berkoordinasi

Sehubungan hal termaksud, lanjut ia minta untuk melaksanakan percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB, dengan melakukan pendataan melaporkan, dan menyerahkan ijazah tahun pelajaran 2023/2024 atau tahun pelajaran sebelumnya, yang belum diserahkan kepada lulusan yang berhak menerima ijazah paling lambat tanggal 3 Februari 2025.

Sambung dia, berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dalam melaksanakan penyerahan ijazah yang belum tersampaikan sebagaimana angka 1 kepada lulusan terkait.

“Apabila sampai batas waktu tidak terealisasi, maka pihak sekolah menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dilengkapi berita acara dari sekolah kepada cabang dinas pendidikan, untuk selanjutnya kepala cabang dinas menyerahkan ijazah tersebut kepada lulusan yang berhak menerima ijazah secara langsung kepada siswa atau orang tua siswa,” jelasnya.

Maka dengan ini, ia menuturkan, pihaknya sangat mendukung penuh, karena ini adalah hak siswa jangan dikaitkan dengan yang tunggakan atau apapun itu tidak di perkenankan kan.

“Sehingga kami terus mengingatkan kepada seluruh sekolah yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat agar senantiasa memberikan ijazah karena itu adalah hak anak dan tidak bole dikaitkan dengan apapun apa lagi dengan tunggakan siswa” jelasnya.***

Exit mobile version