Kejagung Sebut Ketua PN Surabaya Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Suap Terkait Perkara Ronald Tannur
![Kejaksaan Agung menyebut mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, berpotensi menjadi tersangka dalam kasus suap perkara Ronald Tannur](/wp-content/uploads/2025/01/Kejaksaan-Agung-menyebut-mantan-Ketua-PN-Surabaya-Rudi-Suparmono-berpotensi-menjadi-tersangka-dalam-kasus-suap-perkara-Ronald-Tannur.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 2022-2024, Rudi Suparmono, berpeluang menjadi tersangka dalam kasus suap yang melibatkan pengurusan perkara terdakwa Ronald Tannur.
Hal ini terkait dengan dugaan penerimaan uang suap sebesar 20.000 dollar Singapura, meskipun uang tersebut belum diterima oleh Rudi.
“Potensi itu bisa saja sepanjang didukung kecukupan alat bukti untuk menyimpulkan ada bukti permulaan yang cukup,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dilansir Kompas.com, Jumat (10/1/2025).
Menurut Harli, perbuatan dan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus ini akan terungkap dalam persidangan.
“Melalui proses persidangan ini bisa membukanya secara terang benderang apakah ada pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Sebelumnya, Harli mengungkapkan bahwa selain Rudi, panitera PN Surabaya, Siswanto, juga menerima uang suap sebesar 10.000 dollar Singapura.
BACA JUGA:Â Arya Sinulingga Sebut Ancelotti Tak Jago Taktik, Benarkah Begitu?
Namun, uang tersebut belum diserahkan oleh Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya yang diduga menerima uang suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Harli juga menjelaskan bahwa Rudi Suparmono bertemu dengan Lisa Rachmat atas bantuan Zarof Ricar, seorang eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus.
Dalam pertemuan tersebut, Lisa meminta agar Rudi diperkenalkan dan diminta bantuan terkait susunan majelis hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur.