Kejaksaan Negeri Cianjur Musnahkan Narkotika Dari 77 Perkara

CIANJURUPDATE.COM, CIANJUR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur lakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT) tahun 2022, Kamis (20/10/2022) di halaman kantor Kejari Cianjur.

Barang bukti yang di musnahkan dengan cara di bakar dan di hancurkan ini merupakan barang bukti dari periode Januari sampai dengan Agustus tahun 2022.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, kepala kejaksaan di dampingi oleh perwakilan dari Polres Cianjur, Dandim 0608 Cianjur, ketua MUI Kabupaten Cianjur, kepala BNN, Perwakilan dari Dinas Kesehatan, dan perwakilan dari Bupati Cianjur.

Baca Juga: Faktor Ekonomi, Wanita Asal Cianjur Jadi Pengedar Narkoba

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Cianjur, Hendra Prayoga mengatakan, barag bukti narkotika yang dibakar kali ini sebanyak 77 perkara.

“Jenis ganja 445,56 gram, jenis sabu 439,11 gram, jenis obat-obatan hexymer 29.045 butir, Trihexyphenydy 1749 butir, tramadol 23.954 butir, alphazolam 10 butir, merpolam larazepam 21 butir, cairan Midazolam dua botol, cairan Diazepam dua botol,” ungkap dia kepada wartawan.

Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Cianjur juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti alat hisap dan alat timbangan yang biasa di gunakan para pelaku.

“Barang bukti lainnya seperti alat hisap empat buah, handphone 19 unit, timbangan digital 14 buah, pakaian 20 potong, tas 14 buah,” kata dia.

Baca Juga: 7 Pengguna dan Pengedar Narkoba di Cianjur Diringkus Polisi

Menurutnya, barang bukti tindak pidana umum dan lainnya sebanyak 110 perkara yang berhasil di amankan juga akan di musnahkan.

“Jenis barang seperti pakaian 320 potong, senjata tajam 23 bilah, perusak kontak motor 74 buah dan itu semua juga di musnahkan oleh kami,” paparnya.(ren)

Exit mobile version