Berita

Kejari Cianjur Terapkan Restorative Justice Secara Perdana

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur memutuskan hentikan tuntutan terhadap Wildan Irawan, warga Kecamatan Cidaun yang diduga penadah motor hasil curian. Penghentian tuntutan tersebut Kejari Cianjur Terapkan atas dasar keadilan restoratif (restorative justice).

Berdasarkan definisinya, restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana. Di mana lebih mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan. Hal ini bertujuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Baca Juga: Kejari Cianjur Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Ricky Tommy mengatakan, terdakwa terjerat perkara karena menggadai kendaraan sepeda motor hasil curian.

“Sesuai pasal 4830 KUHP, terkait persekongkolan yang membeli menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah. Atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang hasil curian,” ujarnya kepada wartawan.

Untuk penyelesaian kasus dengan menggunakan restorative justice, kata Ricky, ini adalah kali pertama Kejaksaan Negeri Cianjur menerapkannya.

“Kita lihat perkara ini sudah memenuhi sarat untuk melakukan restorative justice,” ucap dia.

Menurutnya, korban sudah melakukan perdamaian dengan terdakwa penadahan motor yang dicuri oleh teman dari terdakwa.

“Upaya perdamaian secara restorative  justice telah selesai antara terdakwa dan korban, serta yang bersangkutan kami kembalikan kepada keluarganya supaya mendapatkan pembinaan,” tuturnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button