Berita

Kejari Cianjur Terapkan Restorative Justice Secara Perdana

“Sedangkan terdakwa utama masih dalam hukuman dan akan segera menghadapi persidangan,” sambungnya.

Pelaku Penadah Kendaraan Hasil Curian Mengaku Tidak Tahu

Sementara itu, Pelaku Kasus Penadah Kendaraan Hasil Curian yang bebas dari tuntutan, Wildan Irawan mengaku, tidak mengetahui kendaraan yang temannya gadaikan adalah barang hasil curian.

“Saya tidak tahu kalau motor itu hasil curian, setelah dua minggu saya menggadai motor tersebut saya tiba-tiba ditangkap oleh pihak kepolisian,” ucap dia.

Wildan menambahkan, tujuan menggadai motor tersebut yaitu membantu temannya yang tidak memiliki uang.

Baca Juga: Ambil Barang Bukti Lewat Ponsel Dengan Aplikasi Kejari

“Saya hanya membantu teman saya karena dia tidak mempunyai uang, namun mempunyai motor yang saya tidak tahu kalau itu hasil curian, dan baru pertama kalinya saya terjerat hukuman penjara seperti ini,” terangnya. (ren)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button