Kekerasan Anak Viral di Media Sosial, P4AK: Tidak Dibenarkan Dalam Kondisi Apapun
“Ketika kekerasan fisik menyebabkan luka atau bahkan kematian, itu bukan lagi urusan pribadi, melainkan masalah publik yang harus dilaporkan.”
Kasus yang menjadi perhatian publik ini bermula dari video viral yang menunjukkan seorang ayah berinisial CS (34) melakukan kekerasan terhadap tiga anak kandungnya.
Dalam video tersebut, terlihat CS mencekik anak-anaknya dan mengangkat salah satu dari mereka dengan satu tangan, menyebabkan anak tersebut tergantung dan kesakitan.
BACA JUGA:Â CS Buat Video Siksa Anak untuk Intimidasi Istri yang Diduga Selingkuh di Luar Negeri
Tak berhenti di situ, CS bahkan menjatuhkan anaknya ke lantai.
Polisi berhasil menangkap pelaku setelah menerima laporan dari paman korban.
Menurut keterangan polisi, tindakan kekerasan itu dilakukan karena pelaku terbakar api cemburu, menuduh istrinya yang bekerja di luar negeri berselingkuh.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu, ketiga anaknya sedang mendapatkan perawatan fisik dan psikologis, serta diasuh oleh pamannya.
Lidya berharap agar masyarakat lebih peduli dan berani bertindak jika mendapati adanya kekerasan di lingkungan sekitar.
“Pendidikan untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dalam rumah tangga harus ditanamkan pada semua orang. Ini bukan tentang intervensi ke ranah domestik, melainkan upaya untuk mencegah hal buruk terjadi,” pungkasnya.