CIANJURUPDATE.COM – Ketua Harian DPP P4AK, Lidya Indayani Umar, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap tiga anak kandungnya yang videonya viral di media sosial.
Menurut Lidya, kekerasan dalam bentuk apapun, terlebih terhadap anak-anak, tidak bisa dibenarkan, apalagi jika terjadi ketika ibu mereka sedang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Seorang ayah, kata dia, seharusnya menjadi pelindung dan memberikan kasih sayang, bukan melakukan kekerasan fisik.
“Hal ini jelas bertentangan dengan undang-undang. Anak-anak yang masih di bawah usia 7 tahun belum mampu berteriak atau speak up saat mengalami kekerasan seperti itu,” tegas Lidya kepada Cianjur Update, Jumat (30/8/2024).
Lidya juga menekankan pentingnya peran serta tetangga dan lingkungan sekitar dalam kasus kekerasan rumah tangga.
“Jika mendengar anak menangis atau berteriak tidak seperti biasanya, minimal ada yang peduli untuk datang dan menengok. Ini adalah bentuk simpati dan empati yang harus ditanamkan dalam masyarakat,” tambahnya.
BACA JUGA: Dicekik Sampai Dilempar, Viral Video Kekerasan Terhadap Anak Kecil, Pelaku Berhasil Ditangkap
Ia mengingatkan bahwa pengalaman kekerasan yang dialami anak bisa terekam dalam ingatan mereka dan berpotensi menimbulkan perilaku agresif di masa depan.
“Anak yang pernah mengalami kekerasan bisa saja meniru tindakan tersebut dan melakukannya pada orang lain di kemudian hari.”
Menurut Lidya, anggapan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah privat dan tidak bisa diintervensi adalah keliru.
“Ketika kekerasan fisik menyebabkan luka atau bahkan kematian, itu bukan lagi urusan pribadi, melainkan masalah publik yang harus dilaporkan.”
Kasus yang menjadi perhatian publik ini bermula dari video viral yang menunjukkan seorang ayah berinisial CS (34) melakukan kekerasan terhadap tiga anak kandungnya.
Dalam video tersebut, terlihat CS mencekik anak-anaknya dan mengangkat salah satu dari mereka dengan satu tangan, menyebabkan anak tersebut tergantung dan kesakitan.
BACA JUGA: CS Buat Video Siksa Anak untuk Intimidasi Istri yang Diduga Selingkuh di Luar Negeri
Tak berhenti di situ, CS bahkan menjatuhkan anaknya ke lantai.
Polisi berhasil menangkap pelaku setelah menerima laporan dari paman korban.
Menurut keterangan polisi, tindakan kekerasan itu dilakukan karena pelaku terbakar api cemburu, menuduh istrinya yang bekerja di luar negeri berselingkuh.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu, ketiga anaknya sedang mendapatkan perawatan fisik dan psikologis, serta diasuh oleh pamannya.
Lidya berharap agar masyarakat lebih peduli dan berani bertindak jika mendapati adanya kekerasan di lingkungan sekitar.
“Pendidikan untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dalam rumah tangga harus ditanamkan pada semua orang. Ini bukan tentang intervensi ke ranah domestik, melainkan upaya untuk mencegah hal buruk terjadi,” pungkasnya.