BeritaPendidikan

Kekurangan Tenaga Pendidik, Pemkab Cianjur Pastikan Keberadaan Guru Honorer Tetap Aman

Sejak 20 Juli 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan surat edaran yang melarang penerimaan pegawai non-ASN, sambil menunggu penyelesaian data tenaga honorer di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pada tahun 2024, Pemkab Cianjur berencana mengangkat 4.000 tenaga honorer menjadi PPPK, dengan 3.066 di antaranya adalah guru honorer, 500 tenaga kesehatan, dan sisanya tenaga teknis lainnya.

BACA JUGA: Pelantikan Pengurus Kadin Cianjur, Bupati Cianjur Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Rencana ini juga mencakup pengangkatan semua tenaga honorer menjadi PPPK dengan dua kategori: penuh waktu dan paruh waktu.

Gaji PPPK diperkirakan di atas UMR, sekitar Rp3 juta, dengan tambahan tunjangan fungsional dan penghasilan sehingga total gaji bisa mencapai Rp7 juta.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkab Cianjur dalam mendukung tenaga honorer, khususnya guru, agar mereka tetap bisa berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button