Keliru Terbitkan Kebijakan, Pjs Bupati Dinilai Akan Membebani Bupati Terpilih

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kebijakan Pjs Bupati Cianjur dengan tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur pada 2021, sangat disayangkan berbagai pihak.

Pasalnya, nilai UMK Cianjur yang saat ini sudah ditetapkan sebesar Rp2,534,798,99, bisa naik hingga delapan persen. Hal itu juga yang kini diperjuangkan para buruh dalam aksi unjuk rasa yang direncanakan akan digelar selama tiga hari berturut-turut.

Menurut Pakar Hukum, Pengamat Politik, dan Pemerintahan Kabupaten Cianjur, Ir Yudi Junadi mengatakan, kebijakan yang dikemukakan oleh Pjs Bupati Cianjur dianggap akan berpotensi merugikan kaum buruh.

“Kebijakan UMK Cianjur yang kontroversi dan potensial merugikan kaum buruh adalah kebijakan keliru yang diterbitkan oleh Pjs Bupati Cianjur, Dudi Sudrajat,” ujarnya saat diwawancarai Cianjur Update, Rabu (25/11/2020).

Menurutnya, keputusan tersebut diterbitkan tidak memperhatikan aspirasi dan kondisi buruh yang ada di Cianjur saat ini.

“Keputusan itu diterbitkan tanpa memperhatikan aspirasi buruh Cianjur dan mengabaikan masukan dari pejabat terkait,” paparnya.

Selain itu, lanjut Yudi, pihaknya mengingatkan Pjs Bupati agar tidak mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan risiko hukum.

“Kami mengingatkan, agar Pjs Bupati Cianjur tidak mengeluarkan kebijakan kontroversi yang dapat menimbulkan risiko hukum dikemudian hari dan akan membebani bupati pilihan rakyat,” jelasnya.(ct6/sis)

Exit mobile version