Berita

Keluarga Debt Collector yang Dibunuh Minta Pelaku Dihukum Mati

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Keluarga Jenal Ompusunggu, debt collector yang dibunuh dan mayatnya dibuang di Sukanagara, meminta agar pelaku dihukum mati. Para tersangka kasus penemuan mayat di Kampung Sukarajin, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara kini sudah diamankan aparat Polres Cianjur.

Perwakilan pihak keluarga korban, Josafat Aritonang (43), mengungkapkan pihaknya menghormati proses hukum. Hal itu diungkapkan ketika konferensi pers di Mapolres Cianjur, (14/10/2019) kemarin.

“Dan kami berharap menyerahkan ke proses hukum, seperti kata Kapolres tadi semoga pihak pengadilan mengabulkan hukuman mati itu aja,” tuturnya didampingi adik kandung Jenal, Togu Ompusunggu (36), kepada wartawan.

Sebelumnya diberitakan, penemuan mayat Jenal Ompusunggu Aritonang di Jalan Raya Sukanagara, Desa Suka Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kamis (26/9/2019) ternyata didasari utang. Dari ketujuh tersangka yang tertangkap, ada dua orang eksekutor.

Tujuh tersangka tersebut yaitu, ANA alias Ahek (50) dan CK alias maung (42) sebagai eksekutor. Sedangkan lima tersangka lainnya yaitu WN (43), SP (37), DN (41), AT (43), dan YP (54) sebagai penadah handphone dan motor korban.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan, pelaku merasa sakit hati karena sering ditagih utang oleh korban dengan kasar. Akhirnya terjadi pembunuhan berencana terhadap Jenal Ompusunggu karena utang piutang.

“Jadi tersangka itu merasa sakit hati dan dendam karena sering ditagih utang oleh korban. Pelaku pun kesal karena korban menagih dengan cara yang keras. Serta mengancam akan memberitahukan kepada istri pelaku,” ucapnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button