Berita

Keluarga Korban Penyiraman Air Keras di Cianjur Bantah Isu Kawin Kontrak Sarah dan Abdul

Sebelumnya diberitakan, Bupati Cianjur, Herman Suherman mengungkapkan, Sarah Sesa (21), istri yang disiram air keras oleh suaminya Abdul Latief (29) hingga meninggal, diduga adalah korban kawin kontrak.

Sebab, lanjutnya, menurut informasi, korban tidak dinikahkan oleh pihak keluarga, melainkan oleh salah seorang tokoh agama setempat.

“Informasi tadi, (Sarah) itu dinikahkannya bukan sama keluarganya,” jelasnya.

Maka dari itu, Herman mengingatkan seluruh masyarakat Cianjur untuk menghindari praktik model pernikahan seperti itu.

Apalagi, lanjutnya, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur.

“Hati-hati, jangan tergiur dengan uang, (menikah) itu harus jelas bibit bebet dan bobotnya (asal usulnya),” papar Herman.

Ia mengatakan, jangan hanya saling kenal dengan terburu-buru, jika ujungnya akan seperti ini.

“Jangan kenal terburu-buru untuk cepat dapat uang, akhirnya seperti ini,” ucapnya.(afs/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button