Kemenag Cianjur Catat Ribuan Pasangan Usia 16-20 Tahun Menikah
“Untuk bimbingan atau melakukan edukasi kepada masyarakat sebelum pelaksanaan akad dilaksnakaan. Maka dilaksanakan bimbingan perkawinan baik tatap muka maupun mandiri. Mandiri itu dilaksankan di KUA, kalau tatap muka dari Kementrian Agama yang mendatangi KUA,” jelas dia.
Gumilar pun menjelaskan faktor yang memicu adanya pernikahan di bawah umur. Ia menilai, hal itu terjadi karena karena orang yang merasa sudah mapan, atau dimungkinkan atas kehendak orang tua. Hal itu menjadi pertimbangan Kemenag untuk selektif dalam menangani pernikahan di bawah umur.
“Kami khawatir (pasangan) belum matang pemikirannya. Secara agama diperbolehkan jika sudah balig, tapi negara membatasi bahwa usia nikah itu 19 tahun ke atas. Jadi kalau ada yang mau nikah di bawah 19 tahun harus dispensasi ke pengadilan.” tutupnya.(afs)