
Menurutnya, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang.
BACA JUGA:Â Wedding Nuansa Alam di Sevillage, Pilihan Sempurna untuk Pernikahan Tak Terlupakan
Selama memenuhi syarat yang berlaku, pasangan dapat melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, termasuk di rumah, tempat ibadah, atau lokasi lainnya.
“Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat. Semoga ini bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkap Anna.
Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024, akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja, sementara akad nikah di luar jam kerja dapat dilakukan di luar KUA Kecamatan.