Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

CIANJURUPDATE.COMJuru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di hari libur maupun di luar hari kerja.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap beredarnya informasi di media sosial yang mengklaim adanya larangan menikah pada hari libur, setelah penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Anna menjelaskan bahwa akad nikah yang diadakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) tetap dapat dilakukan pada hari kerja maupun libur.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Anna menyebutkan bahwa meskipun pernikahan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, pasangan masih memiliki opsi untuk melangsungkan pernikahan di luar jam kerja.

BACA JUGA: Kemenag Tegaskan Soal Pungutan MAN 1 Cianjur, Kasie Penmad: Kalau Dipatok Gak Apa, Yang Tak Mampu Harus Gratis!

KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat, dan tidak melayani akad nikah pada hari libur nasional.

Namun, jika penghulu diundang untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA pada hari libur, hal tersebut diperbolehkan.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuhnya.

Anna juga menegaskan bahwa PMA tersebut akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan, dan pihaknya akan terus mendengarkan masukan dari masyarakat untuk meningkatkan layanan.

Menurutnya, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang.

BACA JUGA: Wedding Nuansa Alam di Sevillage, Pilihan Sempurna untuk Pernikahan Tak Terlupakan

Selama memenuhi syarat yang berlaku, pasangan dapat melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, termasuk di rumah, tempat ibadah, atau lokasi lainnya.

“Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat. Semoga ini bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkap Anna.

Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024, akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja, sementara akad nikah di luar jam kerja dapat dilakukan di luar KUA Kecamatan.

Exit mobile version