Berita

Kemenag Tegaskan Soal Pungutan MAN 1 Cianjur, Kasie Penmad: Kalau Dipatok Gak Apa, Yang Tak Mampu Harus Gratis!

CIANJURUPDATE.COM – Kementrian Agama Kabupaten Cianjur, menegaskan soal pungutan atau sumbangan yang dilakukan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Cianjur, untuk membangun gedung boarding school saat ini.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Cianjur, Hamdan menegaskan bahwa pungutan atau sumbangan itu bersifat sukarela, namun jika memang sudah ditetapkan besarannya (dipatok) itu diperbolehkan, hanya saja sudah kesepakatan bersama antara komite sebagai wakil orang tua siswa dan pihak orang tua.

“Jadi kalau sumbangan itu dipatok itu tidak apa, yang tidak mampu, harus gratis,” tegasnya saat dihubungi Cianjur Update, Selasa 10/9/2024).

Hamdan juga mencontohkan, program sumbangan yang dilakukan komite sekolah lain, untuk membantu membangun masjid dan sarana prasarana yang berkaitan dengan sekolah atau madrasah.

“Contoh saja di MAN 2 Cianjur itu juga pihak komite bersepakat dengan orang tua siswa menggalang dana untuk pembangunan masjid. Termasuk di MAN 1 Cianjur juga sekarang sudah mulai berjalan pembangunan boarding school nya sekitar empat ruangan,” papar Hamdan.

BACA JUGA: Alasan Bangun Boarding School, MAN 1 Cianjur Pungut Orang Tua Siswa Rp 3,5 Juta

Sementara itu, menurut Pasal 10 dan 11 PMA 16 tahun 2020, mengatur bahwa dalam menyelenggarakan fungsinya, Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. Bantuan dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/atau lembaga non pemerintah.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button