CIANJURUPDATE.COM – Kementrian Agama Kabupaten Cianjur, menegaskan soal pungutan atau sumbangan yang dilakukan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Cianjur, untuk membangun gedung boarding school saat ini.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Cianjur, Hamdan menegaskan bahwa pungutan atau sumbangan itu bersifat sukarela, namun jika memang sudah ditetapkan besarannya (dipatok) itu diperbolehkan, hanya saja sudah kesepakatan bersama antara komite sebagai wakil orang tua siswa dan pihak orang tua.
“Jadi kalau sumbangan itu dipatok itu tidak apa, yang tidak mampu, harus gratis,” tegasnya saat dihubungi Cianjur Update, Selasa 10/9/2024).
Hamdan juga mencontohkan, program sumbangan yang dilakukan komite sekolah lain, untuk membantu membangun masjid dan sarana prasarana yang berkaitan dengan sekolah atau madrasah.
“Contoh saja di MAN 2 Cianjur itu juga pihak komite bersepakat dengan orang tua siswa menggalang dana untuk pembangunan masjid. Termasuk di MAN 1 Cianjur juga sekarang sudah mulai berjalan pembangunan boarding school nya sekitar empat ruangan,” papar Hamdan.
BACA JUGA: Alasan Bangun Boarding School, MAN 1 Cianjur Pungut Orang Tua Siswa Rp 3,5 Juta
Sementara itu, menurut Pasal 10 dan 11 PMA 16 tahun 2020, mengatur bahwa dalam menyelenggarakan fungsinya, Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. Bantuan dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/atau lembaga non pemerintah.
Di sisi lain, sebelumnya telah diterbitkan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Cianjur memungut biaya Rp 3.500.000 kepada orang tua siswa untuk membangun Boarding School.
Humas MAN 1 Cianjur, Rahman Jaenudin atau akrab disapa Raja, mengatakan ada program kebutuhan untuk kebutuhan fisik dan sudah disepakati oleh komite, serta orang tua siswa.
“Kita ngajukan ke komite, komite rapat sesuai prosedur, kemudian dirapatkan, dan itu hasil kesepakatan besarannya Rp. 3.500.000,” ujar dia, Jum’at (06/09/2024)
Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa nilai sumbangan ditentukan oleh sekolah atau komite bukan sifatnya sukarela.
“Bukan sukarela orang tua siswa, alasannya karena orang tua sepakat dan disetujui oleh komite, sementara dari saya segitu aja pak,” tuturnya.
BACA JUGA: Gelar Pelepasan, Ratusan Siswa Lulus Dari MAN 1 Cianjur, Puluhan Lainnya Lolos SNBP
Terpisah, salah seorang orang tua siswa kelas X menuturkan, bahwa ada beberapa orang tua setelah mengikuti rapat bersama komite dan pihak sekolah, yang merasa cukup keberatan dengan besaran pungutan atau sumbangan senilai Rp 3,5 juta per siswa. Meskipun peruntukannya demi kepentingan sekolah dalam membangun gedung boarding school.
“Ya ada juga setelah rapat itu yang mengeluhkan, bahwa kalau sumbangan dipatok segitu kan ada yang mampu atau tidak. Kalau sendiri, jika memang wajib segitu, paling dicicil saja. Meski cukup berat juga dengan nilainya,” ucap dia.
Adapun rincian biaya sumbangan senilai Rp 3.500.000 itu, tidak termasuk dengan SPP sebesar Rp 200.000, dan psikotes senilai Rp 150.000.
“Jadi untuk pembayaran pertama itu infak Rp 2.000.000, SPP 2 bulan Rp 400.000, psikotes Rp 150.000, dan sisa pembayaran (infak) dari nilai Rp 3,5 juta itu dapat dicicil sampai September 2024,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala MAN 1 Cianjur, Erma Sopiah mengaku, bahwa sumbangan atau pungutan yang bersifat infaq itu telah disepakati bersama. Bahkan menurutnya, infaq yang diberikan orang tua siswa itu merupakan satu hal yang positif. Dimana orang tua bisa sama-sama berkontribusi demi dunia pendidikan, dan amal bagi masa depan.
“Infaq itu kan seperti sedekah. Ya itung-itung sebagai amal baik kita juga. Terlebih di masa jabatan saya ini, saya ingin di kemudian hari, ada bukti dedikasi saya selama di MAN 1 Cianjur ini,” kata Erma saat ditemui beberapa waktu lalu di sekolah.
“Lagian kalau memang ada yang keberatan, padahal datang dan sampaikan saja langsung ke sekolah. Jangan ke pihak lain, kalau memang belum mampu memberi sumbangan, kami gak maksa juga harus langsung bayar. Bisa berapa aja dulu, bisa dicicil,” tutur dia. (*)