CIANJURUPDATE.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Kebijakan itu diterbitkan dampak Wabah Covid-19 yang ditandatangani Menteri Agamapada 12 Juni 2020.
Seperti yang diketahui, Pandemi Covid-19 berdampak besar terhadap pendidikan Indonesia. Dengan sistem pembelajaran daring, tidak adanya tatap muka, dan aktivitas di kampus.
Selain itu ada dampak besar dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai yang berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.
Plt Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, mengatakan, terbitnya KMA ini sebagai respons atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19.
“KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” ucap Kamaruddin Amin seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (15/06/2020).
Dengan adanya putusan tersebut, diharapkan hal ini dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN di Indonesia. Adanya tiga skema keringanan yang pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN, yakni sebagai berikut.
• Pengurangan UKT
• Perpanjangan waktu pembayaran UKT
• Angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU)
Harus Ada Bukti
Keringanan tersebut bisa didapat apabila mahasiswa dapat menunjukan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali. Status yang dimaksud seprti halnya orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, atau menurun pendapatannya secara signifikan.
” Permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan,” jelas Kamaruddin.
Selain itu, KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa. (ct4/rez)