Kemenag Larang Aktivitas Takbiran Keliling, Shalat Idul Fitri Hanya untuk Wilayah Zona Hijau dan Kuning
![Kemenang Larang Aktivitas Takbiran Keliling, Shalat Idul Fitri Hanya untuk Wilayah Zona Hijau dan Kuning](/wp-content/uploads/2021/05/images-14.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melarang adanya aktivitas takbiran keliling pada malam Idul Fitri 1442 H dalam bentuk apapun.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahin 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19.
“Takbiran keliling sama sekali tak diperkenankan. Kami sudah membuat SE serta sudah sampaikan ke seluruh Indonesia. Baik kepada kepala kantor Kemenag kabupaten/kota serta penyuluh, penghulu di seluruh Indonesia,” ujar Kamaruddin mengutip dari tayangan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (10/5/2021).
Meski demikian, lanjut Kamaruddin, kegiatan takbiran yang dilakukan di masjid atau mushala masih dapat dilakukan, namun dengan jumlah yang terbatas.
“Kami sampaikan takbiran di masjid dimungkinkan untuk dilaksanakan pada saat malam takbiran. Tetapi, hanya 10 persen dari kapasitas masjid atau mushala,” jelas Kamaruddin.
Ia mengatakan, kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai dengan ketersediaan perangkat telekomunikasi yang ada.
Sementara untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah, sambungnya, Kemenag hanya mengizinkan untuk daerah yang berstatus zona hijau dan kuning saja.
“Daerah berstatus zona merah dan zona oranye, shalat Idul Fitri sama sekali tidak boleh dilakukan,” ucap Kamaruddin.
Meski demikian, Kamaruddin menyebutkan, Kemenag hanya memiliki kekuatan persuasif atas aturan dalam SE Nomor 7 itu dan tidak bisa memaksa masyarakat mengikuti aturan.