BeritaNasional

Kemendagri Usulkan 27 November Jadi Libur Nasional Demi Tingkatkan Partisipasi Pilkada

Undang-Undang Pilkada menyebutkan bahwa hari pemungutan suara wajib dilakukan pada hari libur.

BACA JUGA: Berbicara Seni Budaya di Debat Pilkada Cianjur 2024, Ramzi: Saya 25 Tahun di Dunia Entertainment

Jika tidak pada hari libur umum, hari tersebut harus ditetapkan sebagai libur nasional.

Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih leluasa datang ke TPS.

Pada Pilkada Serentak 2024, pemungutan suara akan dilakukan serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

BACA JUGA: Visi Ekonomi dan Pemberdayaan oleh Paslon Pilkada Cianjur 2024 Dalam Debat Perdana

Dengan jumlah daerah yang besar, pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi.

Keputusan akhir mengenai libur nasional ini akan diumumkan setelah proses finalisasi rampung.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan partisipasi publik dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button