CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah tengah mempertimbangkan menjadikan 27 November 2024 libur nasional.
Tanggal tersebut adalah hari pemungutan suara Pilkada Serentak yang akan berlangsung di 545 daerah.
Langkah ini diusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
BACA JUGA: 13 Kepala Desa di Cianjur Akan Diganti, DPMD Tunggu Aturan Pilkada dan UU Baru
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menilai bahwa hari pencoblosan idealnya adalah hari libur.
“Memang idealnya hari pencoblosan itu adalah hari libur karena untuk memberi keleluasaan kepada para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, supaya partisipasi politiknya tinggi,” ujarnya dilansir CNN Indonesia, Senin (18/11/2024).
Bima menegaskan bahwa koordinasi dengan kementerian terkait sedang dilakukan.
BACA JUGA: Debat Kandidat Pilkada Cianjur 2024 Disusupi Promosi Judi Online di Live Chat
Usulan ini diharapkan bisa memberikan ruang bagi pemilih untuk berpartisipasi.
“Kami berharap itu dinyatakan sebagai hari libur, ada keleluasaan untuk koordinasi memersiapkan dan hak pilih digunakan oleh warga,” lanjutnya.
Rencana tersebut juga mendapat perhatian dari Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Ia menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi.
“Iya, rencananya begitu (27 November libur nasional). Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” kata Prasetyo, Jumat (8/11/2024).
Undang-Undang Pilkada menyebutkan bahwa hari pemungutan suara wajib dilakukan pada hari libur.
BACA JUGA: Berbicara Seni Budaya di Debat Pilkada Cianjur 2024, Ramzi: Saya 25 Tahun di Dunia Entertainment
Jika tidak pada hari libur umum, hari tersebut harus ditetapkan sebagai libur nasional.
Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih leluasa datang ke TPS.
Pada Pilkada Serentak 2024, pemungutan suara akan dilakukan serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
BACA JUGA: Visi Ekonomi dan Pemberdayaan oleh Paslon Pilkada Cianjur 2024 Dalam Debat Perdana
Dengan jumlah daerah yang besar, pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi.
Keputusan akhir mengenai libur nasional ini akan diumumkan setelah proses finalisasi rampung.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan partisipasi publik dan kualitas demokrasi di Indonesia.