Kemenhub Keluarkan Aturan Baru PPLN, Masa Karantina Dipangkas!
![Kemenhub Keluarkan Aturan Terbaru bagi PPLN, Masa Karantina Dipangkas!](/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220307-WA0024.jpg)
“Hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 adalah masa karantina 7×24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama. Sementara 3×24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga,” sebutnya.
Ia menyebut, ketentuan yang harus terpenuhi PPLN yaitu menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
Khusus WNA PPLN, sambungnya, harus melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan. Di samping itu, harus juga menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai USD 25.000, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Rinciannya, ketentuan untuk melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing.
Baca Juga: Rachel Vennya Akui Tidak Dikarantina, Polda Layangkan Surat Pemanggilan
Dengan ketentuan, dalam aturan baru PPLN ini pada hari ke-6 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7×24 jam. Dan hari ke-3 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3×24 jam.(sis)