Kemenhub Resmi Tetapkan Tarif Ojol Terbaru, Simak Wilayahmu Zona Berapa
![Kemenhub Resmi Tetapkan Tarif Ojol Terbaru, Simak Wilayahmu Zona Berapa](/wp-content/uploads/2022/09/afif-kusuma-aMl7QzpzYdA-unsplash.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kenaikan tarif Ojek Online (Ojol) resmi naik berdasarkan putusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini dijelaskan langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno. Mulai 3 hari dari sekarang atau Sabtu, 10 September mulai diberlakukan kenaikan tarif ojol. Maka berdasarkan putusan tersebut pihak perusahaan aplikator mampu menyesuaikan hasil putusan yang ditetapkan.
“Terbitnya per tanggal sekarang, 7 September. Jadi ditambah 3 hari, tanggal 10 itu sudah berlaku tarif baru. Jadi 3 hari setelah keputusan ini diumumkan,” kata Hendro pada konferensi pers, Rabu, 7 September 2022. Dilansir dari Kumparan.com
Hendro sendiri mengungkapkan penyebab dari penetapan kenaikan tarif ojol ini mengikuti beberapa elemen biaya atas jasa seperti BBM, UMR, dan beberapa komponen pembayaran jasa lainnya.
“Jadi perhitungan komponen biaya jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojek online ada 3 biaya yaitu pengemudi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” ungkapnya.
Sedangkan untuk tingkat pembayaran sewa dilakukan secara tidak langsung dalam bentuk biaya sewa pemakai aplikasi, yang ditetapkan memperoleh 15% paling tinggi dari yang sebelumnya bisa mencapai 20%.
Baca Juga: Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Bebas Bersyarat
Berikut adalah kisaran kenaikan tarif ojol di beberapa wilayaj berlaku dari 10 September 2022.
Zona I
Zona I mencakup wilayah: Sumatera, Jawa (Selain Jakarta, Depok, Bogor) dan Bali