Kemenhub Resmi Tetapkan Tarif Ojol Terbaru, Simak Wilayahmu Zona Berapa
Penetapan batas bawah yaitu R 2.000 yang sebelumnya Rp. 1.850, untuk batas atas Rp 2.500 yang sebelumnya Rp 2.300.
Untuk pembayaran jasa terendah berdasarkan jarak 4 km pertama dikenai biaya jasa berkisar antara Rp 8.000 – Rp 10.000 yang sebelumnya berkisar dari Rp 7.000 – Rp 10.000
Zona II
Zona II mencakup wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
Batas minimal pembayaran yaitu Rp. 2.550 yang sebelumnya masih Rp 2.250.
Sedangkan untuk batas maksimal yaitu Rp 2.800 yang sebelumnya masih mencapai Rp 2.650.
Untuk pembayasan jaya minimal dalam jarak 4km pertama dikenakan biaya jasa berkisar Rp 10.200 – 11.200 yang sebelumnya masih menyentuh tarif Rp 9.000-Rp 10.500.
Zona III
Zona III mencakup wilayah: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Batas bawah pembayaran ditetapkan Rp 2.300 yang sebelumnya Rp 2.100.
Untuk batas atas ditetapkan Rp 2.750 yang sebelumnya Rp 2.600
Biaya jasa minimal (jarak 4 km pertama) dengan biaya jasa antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000 (Sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000).
Penulis: Caroline
Editor: Afsal Muhammad