Berita

Kemenhub Resmi Tetapkan Tarif Ojol Terbaru, Simak Wilayahmu Zona Berapa

Penetapan batas bawah yaitu R 2.000 yang sebelumnya Rp. 1.850, untuk batas atas Rp 2.500 yang sebelumnya Rp 2.300. 

Untuk pembayaran jasa terendah berdasarkan jarak 4 km pertama dikenai biaya jasa berkisar antara Rp 8.000 – Rp 10.000 yang sebelumnya berkisar dari Rp 7.000 – Rp 10.000

Zona II 

Zona II mencakup wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Batas minimal pembayaran yaitu Rp. 2.550 yang sebelumnya masih Rp 2.250. 

Sedangkan untuk batas maksimal yaitu Rp 2.800 yang sebelumnya masih mencapai Rp 2.650.

Untuk pembayasan jaya minimal dalam jarak 4km pertama dikenakan biaya jasa berkisar Rp 10.200 – 11.200 yang sebelumnya masih menyentuh tarif Rp 9.000-Rp 10.500.

Zona III

Zona III mencakup wilayah: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Batas bawah pembayaran ditetapkan Rp 2.300 yang sebelumnya Rp 2.100.

Untuk batas atas ditetapkan Rp 2.750 yang sebelumnya Rp 2.600

Biaya jasa minimal (jarak 4 km pertama) dengan biaya jasa antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000 (Sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000).

Penulis: Caroline
Editor: Afsal Muhammad

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button