Nasional

Kemenkes Terbitkan Aturan Baru, Insentif Nakes Akan Dikirim Langsung Via Rekening

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Aturan baru terkait pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 akhirnya dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/4239/2021, pembayaran insentif para nakes akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan.

“Prosesnya bagaimana rekening tenaga kesehatan ini harus diinformasikan dahulu pada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) agar bisa dibayarkan langsung,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Kirana Pritasari, dalam keterangannya, Sabtu (3/4/2021).

Kirana mengatakan, mekanisme pembayaran insentif secara langsung ini untuk menghindari kekhawatiran soal potensi adanya pungutan atau pemotongan. Berikutnya, untuk mempermudah monitor jika terjadi keterlambatan pemberian insentif.

“Karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut,” ucap Kirana.

Dengan diberlakukannya ketentuan ini, penerima insentif harus tenaga kerja yang berasal dari fasilitas kesehatan. Besaran insentif bagi para nakes pun akan berbeda-beda, tergantung wilayah tempat mereka bekerja.

Kirana menyebut, semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19, insentif yang diberikan semakin optimal.

“Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada 2020, di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani Covid-19,” jelas Kirana.

Ia pun mengatakan, pemerintah akan mempercepat proses pembayaran insentif kepada nakes. Menurut Kirana, tunggakan pemberian insentif di 2020 saat ini sedang dalam proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button