CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Aturan baru terkait pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 akhirnya dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/4239/2021, pembayaran insentif para nakes akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan.
“Prosesnya bagaimana rekening tenaga kesehatan ini harus diinformasikan dahulu pada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) agar bisa dibayarkan langsung,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Kirana Pritasari, dalam keterangannya, Sabtu (3/4/2021).
Kirana mengatakan, mekanisme pembayaran insentif secara langsung ini untuk menghindari kekhawatiran soal potensi adanya pungutan atau pemotongan. Berikutnya, untuk mempermudah monitor jika terjadi keterlambatan pemberian insentif.
“Karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut,” ucap Kirana.
Dengan diberlakukannya ketentuan ini, penerima insentif harus tenaga kerja yang berasal dari fasilitas kesehatan. Besaran insentif bagi para nakes pun akan berbeda-beda, tergantung wilayah tempat mereka bekerja.
Kirana menyebut, semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19, insentif yang diberikan semakin optimal.
“Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada 2020, di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani Covid-19,” jelas Kirana.
Ia pun mengatakan, pemerintah akan mempercepat proses pembayaran insentif kepada nakes. Menurut Kirana, tunggakan pemberian insentif di 2020 saat ini sedang dalam proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam), M Azis Syamsuddin mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar menyalurkan insentif secara tepat sasaran.
Selain itu, DPR juga meminta Kemenkes untuk terus mengawasi penyaluran insentif yang dilakukan pemerintah daerah (Pemda) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Hal ini dilakukan agar tidak ada pemotongan sepihak.
“Jangan sampai ada pemotongan. Tolong ini menjadi peringatan, agar kasus-kasus serupa penunggakan insentif nakes tidak lagi terjadi. Hormati rekan-rekan nakes,” tegas Azis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/3/2021).
Selain itu, dirinya juga menyoroti keluhan yang disampaikan asosiasi tenaga kesehatan di Indonesia terkait permasalahan nakes yang belum mendapatkan insentif.
“Pak Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono sudah menyampaikan bahwa insentif bagi nakes tinggal disalurkan. Harapannya proses audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera rampung,” sebut Azis.
Ke depannya, Azis juga meminta proses audit untuk bisa dituntaskan agar tidak menimbulkan keterlambatan pemberian insentif. Ia menilai, ada baiknya bila pemberian intensif nakes dilakukan dengan pola gradasi, khususnya untuk nakes yang bersentuhan langsung dengan pasien Covid-19
“Saya berharap skema insentif nakes pada 2021 dirubah regulasinya, agar birokrasi tidak terlalu panjang. Hemat saya, lakukan rekonsiliasi lagi dengan berbagai macam aturan,” tutup Azis.(sis/bbs)