Nasional

Kemensos Cabut Izin ACT! Pengambilan Donasi 13,5% Itu Melanggar!

CIANJURUPDATE.COM, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) cabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah di berikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, dengan dugaan pelanggaran peraturan pihak Yayasan.

Pencabutan izin ACT tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang di tandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.

“Jadi alasan kita mencabut denganpertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (5/7).

Kemensos Cabut Izin: Pelanggaran ACT Tentang pengambilan Donasi 13,5 persen

Pengambilan nilai donasi sebesar 13,5 % hal itu sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan SumbanganPasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

“Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

“Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya di salurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” demikian keterangan Kemensos.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button