Nasional
Kemensos Cabut Izin ACT! Pengambilan Donasi 13,5% Itu Melanggar!
![](/wp-content/uploads/2022/07/20220706_101149_0000.jpg)
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah di berikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Pada hari Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang di hadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Artikel Terkait: ACT Cianjur dan Para Relawan Distribusikan Al-Quran Wakaf ke Pelosok Cikadu