CIANJURUPDATE.COM – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pelaku UMKM yang menjadi mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar dapat mengakses pembiayaan.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan 46 bank mitra, termasuk empat bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, untuk memastikan ketersediaan skema pendanaan yang memadai bagi UMKM.
“Dengan syarat mengantongi surat penunjukan dari Badan Gizi Nasional (BGN), bank akan menyediakan pembiayaan awal hingga Rp 500 juta untuk membantu UMKM membeli bahan baku,” ujar Maman dikutip dari laman resmi Kementerian UMKM, Senin (27/1/2025).
Menurutnya, akses pembiayaan yang lebih luas bagi UMKM mitra MBG sangat penting untuk menjaga kelangsungan program.
Selain itu, Kementerian UMKM juga memberikan dukungan melalui program business matching dan pengoptimalan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di berbagai daerah, serta fasilitasi legalitas bisnis.
Berdasarkan data Kementerian UMKM, sekitar 2,9 juta pelaku usaha kuliner di Indonesia, dan 49 persen di antaranya adalah perempuan.
Sementara itu, ada sekitar 30.900 UMKM jasa katering yang berpotensi terlibat dalam program MBG.
Pemerintah menargetkan pengadaan 30.000 titik penyedia makanan bergizi di seluruh Indonesia, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Waspada Modus Penipuan Berkedok Program Makan Bergizi Gratis
“Maka dari itu, kolaborasi berbagai pihak, termasuk PIRA sebagai mitra strategis, sangat diperlukan untuk mencapai tujuan besar ini,” tuturnya.
Untuk mendukung keberhasilan program MBG, pemerintah melibatkan pelaku UMKM.
Hal ini diharapkan dapat mendukung pemberdayaan ekonomi lokal, terutama petani dan pelaku usaha pangan dalam negeri.
Diketahui, UMKM yang ingin bergabung sebagai mitra MBG harus memenuhi tiga syarat utama.
BACA JUGA: Sufmi Dasco Sebut Penggunaan Dana Pribadi Prabowo untuk Uji Coba MBG Sudah Tepat
Pertama, usaha yang bergerak di bidang penyediaan makanan bergizi, baik berupa UMKM, koperasi, atau lembaga lain yang relevan.
Kedua, calon mitra harus menggunakan bahan pangan lokal untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan mendukung produksi pangan dalam negeri.
Ketiga, calon mitra harus memiliki dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).