Berita

Kemnaker Bentuk Posko THR 2021, Begini Cara Melaporkan Perusahaan yang Tak Bayar THR

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meresmikan posko THR 2021 untuk memastikan THR keagamaan dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.

Dengan resmikannya posko THR 2021 ini, pekerja atau buruh yang tidak menerima THR Lebaran tahun ini bisa membuat laporan dan pengaduan pada pemerintah.

Posko THR 2021 inipun sudah dibuka sejak 20 April hingga 20 Mei 2021 mendatang. Posko THR akan memberikan layanan penuh kepada pekerja, buruh, dan pengusaha dengan menitikberatkan pada tiga aspek utama.

Meliputi, informasi seputar kebijakan dan peraturan THR keagamaan tahun 2021, ruang konsultasi, dan pengaduan pelaksanaan THR keagamaan 2021.

“Pengaduan ini bisa dilakukan dengan dua cara, baik secara luring atau kami tetap memberikan layanan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan. Kami juga memberikan layanan online, dan melalui call center 1500630,” ujar Ida dalam virtual konferensi Kemnaker, pada Senin (19/4/2021) silam.

Tata cara pelaporan secara offline, pekerja dapat langsung datang ke Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.

Adapun aturan untuk menggunakan layanan tatap muka yakni dengan tetap disiplin melakukan protokol kesehatan, dan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.

Jika pelapor belum memiliki keterangan bebas Covid-19, Kemenaker juga menyediakan fasilitas layanan tersebut.

Posko THR secara luring dapat dikunjungi selama jam kerja, Senin sampai dengan Jumat yakni mulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wib.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button