Kena Dampak PPKM, Tania Ayu Terlibat Prostitusi Online
![Kena Dampak PPKM, Tania Ayu Terlibat Prostitusi Online](/wp-content/uploads/2021/07/IMG-20210722-WA0031-720x470.jpg)
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Wasdi Permana dan dua hakim anggota Toga Napitupulu dan Sontan Merauke. Dalam perkara ini, ada empat terdakwa yang diadili.
Selain Tania Ayu, terungkap juga tarif wanita lainnya seperti perempuan berinisial VA dengan tarif durasi pendek Rp4 juta-Rp6 juta.
Kemudian perempuan berinisial AI dengan tarif durasi pendek Rp10 juta dan durasi panjang Rp 20 juta.
Kronologis Penangkapan Tania Ayu Terlibat Prostitusi Online
Melansir Suara.com, Pengadilan Negeri Bandung yang menangani kasus tersebut, menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa yang bertugas sebagai muncikari.
Di antaranya, Andy Haryanto alias Nookie28, Ricky Janitra alias Meauw, Marizka Rosdiana Permata alias Alona dan Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer.
Sementara Tania Ayu termasuk ke dalam saksi bersama beberapa orang lainnya. Meski begitu, namanya tidak lepas dari sangkut paut kasus prostitusi online.
Berdasarkan keterangan yang dirilis di laman Mahkamah Agung, terungkap kronologi penangkapan Tania Ayu pada Desember 2020.
Subdit IV unit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat melakukan patrol siber di jaringan internet.
Pihak kepolisian menemukan situs www.bintangmawar.net yang mengiklankan para perempuan.
Salah satu pengiklan yang dicurigai terlibat prostitusi online adalah akun Nookie28. Ia bersama rekannya, Meauw ditangkap pada (15/12/2020) menyusul dua lainnya adalah Alona dan Jenifer.
“Subdit IV unit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan under cover by dengan memesan saksi Tania Ayu melalui akun Nookie28,” demikian keterangan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (22/7/2021).