CIANJURUPDATE.COM, Sukaluyu – Kenal dari facebook, siswi SMP di Cianjur dibawa kabur dan dicabuli seorang pria. Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polsek Sukaluyu melalui Konferensi Pers yang dilakukan Rabu (10/6/2020).
Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi Dwiharyanto, menuturkan korban merupakan siswi SMP berinisial SR. Pada Selasa (14/4/2020), ia dibawa kabur pria berinisial ABS dari rumahnya di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu
Ade pun membeberkan kronologis kasus pencabulan siswi SMP di bawah umur itu. Berawal ketika pelaku ABS mengajak kenalan korban SR (15) melalui media sosial facebook.
“Kemudian pelaku dan korban saling tukar nomor Handpone,” paparnya dalam keterangan dari Polsek Sukaluyu, Kamis (11/6/2020).
Setelah itu, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakannya yang beralamat di Kp Pasirsereh, Desa Salagedang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. Kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, dengan rayuan pelaku akan bertanggung jawab apabila ada sesuatu hal pada korban.
“Tersangka sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tujuh kali, semuanya dilakukan di rumah kontrakan milik tersangka. Dengan waktu yang berbeda,” kata Ade.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 ayat 2 (jo) pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan atau Pasal 332 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ian/rez)