Berita

Kendaraan Odong-odong Rutin Dirazia, Dishub: Membahayakan Keselamatan Penumpang

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sejak awal Januari hingga Februari 2021, sebanyak delapan kendaraan odong-odong terjaring razia Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur. Hal tersebut dikarenakan kendaraan odong-odong dinilai tidak memenuhi standar keselamatan para penumpangnya.

Kabid Angkutan Umum Dishub Kabupaten Cianjur, Hendra Wira mengatakan, kendaraan odong-odong atau wara-wiri yang berkeliaran tersebut kerap membawa penumpang melebihi kapasitas dan dinilai membahayakan.

“Sejak pertengahan Januari, ada empat kendaraan yang terjaring dan Februari empat juga. Jadi total delapan yang sudah terjaring,” ujar Hendra kepada Cianjur Update, Rabu (17/2/2021).

Razia kendaraan odong-odong tersebut, lanjutnya, merupakan perintah langsung dari para pimpinan pada saat rapat Forkopimda di Pemda Cianjur, beberapa waktu lalu.

“Ini perintah dari pak Kadis, mungkin langsung dari Forkopimda. Sebenarnya kami mengharapkan mobil odong-odong ini mencari usaha lain, karena memang sudah tidak diperbolehkan sama sekali,” ungkapnya.

Ia menyebut, untuk perizinannya sebetulnya bisa diproses, namun prosesnya sangat panjang dan cukup sulit.

“Pertama kali misalnya mobil baru diubah dulu, tapi harus diuji terlebih dahulu. Kalau di Bandung seperti Banros, yang didesain sedemikian rupa menjadi dua tingkat. Namun, karena dulu pas tahap uji coba ada seorang jurnalis pas lagi ngambil foto kena kabel, akhirnya yang dua tingkat tidak diperbolehkan lagi, hanya yang satu tingkat,” paparnya.

Hendra menilai, kendaraan odong-odong sudah mempunyai adat, jika tidak ramai dianggap cemen (kampungan, red).

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button