Kendaraan Wara-wiri Dilarang Beroperasi di Jalan Protokol, Dishub Cianjur Gencar Lakukan Razia!
![Kendaraan Wara-wiri Dilarang Beroperasi di Jalan Protokol, Dishub Cianjur Gencar Lakukan Razia!](/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210114-WA0017-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Karangtengah – Dinas Perhubungan (Dishub) bersama dengan Satlantas Polres dan Subdenpom Cianjur menggelar operasi terhadap kendaraan wara-wiri atau odong-odong di Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah Cianjur, Rabu (13/1/2021). Sebelumnya, Dishub Kabupaten Cianjur telah memantau wara-wiri sejak Desember 2020 lalu, hingga akhirnya dilakukan razia.
Kabid Angkutan Umum Dishub Kabupaten Cianjur, Hendra Wira menjelaskan, operasi tersebut digelar karena kendaraan wara-wiri mulai beroperasi di jalan protokol. Beberapa kali kendaraan itu sempat terpantau di CCTV Dishub Kabupaten Cianjur.
“Kemarin sore kami bekerja sama dengan petugas dari Satlantas Polres Cianjur, Denpom, dan Satgas Covid-19 melakukan penindakan terhadap kendaraan wara-wiri yang masih bandel beroperasi. Kendaraan wara-wiri ini sudah tidak berstandar, sehingga tidak aman dan selamat bila membawa penumpang yang berlebihan,” tuturnya kepada Cianjur Today, Kamis (14/1/2021).
Jika kendaraan itu beroperasi di jalan raya, maka melanggar UU 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Sebab, hanya kendaraan yang laik jalan yang boleh beroperasi di jalan raya. Selain itu, jika menaikkan penumpang umum maka harus memenuhi standar pelayanan minimal angkutan umum.
“Kebanyakan kendaraan ini sudah dimodifikasi dan kurang memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan penumpangnya,” paparnya.
Sementara itu, sang sopir wara-wiri Enang (64) mengaku, baru lima bulan menjadi supir wara-wiri. Sebelumnya, dirinya mengendarai angkutan kota (angkot).