Berita

Kendaraan Wara-wiri Dilarang Beroperasi di Jalan Protokol, Dishub Cianjur Gencar Lakukan Razia!

“Dampak Covid-19, jadi supir wara-wiri. Karena pendapatannya kurang,” terangnya.

Ia pun mengaku, kendaraan wara-wiri yang dibawanya bukan miliknya. Namun, kendaraan orang lain dan dirinya tetap melakukan setoran.

“Ada setoran ke yang punya. Kalau pendapatan biasanya Rp150-Rp200 ribu,” pungkas warga Kampung Cisaat, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah ini.(afs/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button