Berita

Kepala Desa Sukaluyu Diduga Pungli PTSL, Inspektorat Cianjur Akan Periksa

CIANJURUPDATE.COM – Kepala Desa Sukaluyu, Uher Suherman diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala desa ini dituduh meminta biaya lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, biaya untuk pendaftaran sertifikat dalam program PTSL seharusnya hanya Rp 150.000 per bidang.

BACA JUGA: Diduga Kades Timbun Sertifikat PTSL, Belasan Ketua RT di Desa Sukaluyu Kompak Mengundurkan Diri

Namun, salah satu warga mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar Rp 200.000 untuk mengikuti program tersebut.

Jika dihitung, terdapat kelebihan Rp 50.000 per bidang, sementara Desa Sukaluyu memiliki kuota 5.700 bidang.

Dengan demikian, Kepala Desa Sukaluyu diduga meraup keuntungan sebesar Rp 285.000.000 dari pungli PTSL.

BACA JUGA: Aparat Desa Sukaluyu Lakukan Pengunduran Diri Massal, Kades Bungkam

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengakui bahwa dirinya diminta membayar Rp 200.000 saat administrasi.

Selain itu, ada juga keluhan mengenai sertifikat yang sudah ada namun harus ditebus dengan biaya tambahan sebesar Rp 100.000 per sertifikat.

Padahal warga sudah membayar biaya administrasi lebih dari Rp 150.000 sesuai SKB 3 Menteri saat proses pemberkasan.

BACA JUGA: Dugaan Praktik Pungli di RSUD Sayang Cianjur: Naik Jabatan dan Penerimaan Bidan Dipatok Puluhan Juta Rupiah

Menanggapi hal ini, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Kepala Desa Sukaluyu untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button