CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menunjukkan pendekatan yang lebih lunak dalam menyikapi pelanggaran larangan karya wisata yang sebelumnya sempat diterapkan.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat, Nonong Winarni, mengungkapkan bahwa tidak ada kepala sekolah di Jawa Barat, termasuk Kepala SMAN 1 Cianjur, Agam Supriatna, yang jabatannya dicopot secara permanen akibat pelanggaran tersebut.
Ia menambahkan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil pertimbangan inspektorat yang telah menyelesaikan pemeriksaan.
“Saat ini, tidak ada kepala sekolah yang jabatannya sampai dicopot setelah melakukan pelanggaran aturan dari Pemprov Jabar,” tegas Nonong kepada wartawan belum lama ini.
BACA JUGA: Batalkan Study Tour dan Perpisahan Sekolah, SMAN 1 Cilaku Diduga Belum Kembalikan Uang Siswa
Nonong Winarni menyampaikan bahwa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengonfirmasi hasil tersebut dalam sebuah pertemuan di Purwakarta.
Dengan catatan tidak mengulangi pelanggaran serupa, para kepala sekolah yang sempat dinonaktifkan diberikan kesempatan kedua untuk kembali mengemban tugasnya.
“Keputusan dari inspektorat sudah keluar dan dikonfirmasi oleh Pak Gubernur. Selama tidak mengulanginya lagi, mereka diampuni dan dimaafkan. Mulai saat ini, mereka sudah menjabat kembali,” tutur Nonong.
Salah satu contohnya adalah Agam Supriatna, Kepala SMAN 1 Cianjur, yang sebelumnya sempat dinonaktifkan karena melanggar ketentuan larangan kunjungan industri bagi siswa. Nonong memastikan bahwa Agam Supriatna kini telah kembali menjabat.
BACA JUGA: Kepala SMA Negeri 1 Cianjur Terancam Diberhentikan Permanen Gara-Gara Study Tour ke Bali
Lebih lanjut, Nonong mengklarifikasi mengenai status Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di SMAN 1 Cibeber.
Ia menjelaskan bahwa pergantian Plt tersebut bukan merupakan pencabutan jabatan, melainkan karena masa tugas Plt yang memang terbatas selama enam bulan telah berakhir dan kini telah digantikan oleh pejabat lain.
“Keputusan Pemprov Jabar ini memberikan angin segar bagi para kepala sekolah yang sempat terimbas kebijakan larangan karya wisata. Hal ini juga mengindikasikan adanya evaluasi dan fleksibilitas dalam penerapan kebijakan, dengan memberikan kesempatan perbaikan bagi para pelanggar,” tutupnya.
Editor: Afsal Muhammad