Kepala Staf Kepresidenan Sebut Usulan Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis Sangat Memalukan

CIANJURUPDATE.COM – Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto menanggapi dengan tegas usulan penggunaan dana zakat untuk mendukung program makan bergizi gratis (MBG). Ia menyebut usulan tersebut sangat memalukan dan tidak sesuai dengan peruntukan zakat yang sudah diatur dalam syariat Islam.

“Sangat memalukan jika dana zakat digunakan untuk hal seperti itu, karena itu sudah ada aturan yang jelas,” kata AM Putranto dilansir Kompas.com, Kamis (16/1/2025).

Ia menambahkan bahwa dana zakat tidak bisa sembarangan dipakai untuk program MBG. Sebagai alternatif, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk mendanai program makan bergizi gratis pada tahun ini.

BACA JUGA: Usai Viral, Patwal Raffi Ahmad Diberi Sanksi Karena Dinilai Arogan

Menurut Putranto, program prioritas ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada ibu hamil dan anak-anak. Ia menegaskan bahwa dana zakat seharusnya tidak digunakan untuk tujuan ini, karena pemerintah sudah menganggarkan dana besar yang akan disalurkan secara bertahap sepanjang tahun 2025.

“Presiden sudah menyiapkan dana untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa ini, termasuk untuk siswa, ibu hamil, dan pondok pesantren,” jelas Putranto.

Selain itu, ia mengakui bahwa pelaksanaan program ini membutuhkan dana yang cukup besar, namun ia menekankan bahwa dana tersebut akan digunakan secara bertahap dan akan sampai ke masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA: Sufmi Dasco Sebut Penggunaan Dana Pribadi Prabowo untuk Uji Coba MBG Sudah Tepat

Wacana pemanfaatan zakat untuk membiayai program MBG sebelumnya disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Najamudin Bachtiar. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam mendanai program tersebut sangat penting, mengingat anggaran pemerintah tidak cukup untuk menanggung biaya seluruhnya.

Namun, usulan ini menuai kritik tajam dari organisasi masyarakat Islam, termasuk Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Ia mengingatkan bahwa zakat hanya diperuntukkan bagi golongan yang berhak, seperti fakir miskin.

“Zakat hanya bisa digunakan untuk orang-orang yang membutuhkan, bukan untuk keluarga yang mampu,” kata Anwar Abbas.

BACA JUGA: Wakil Menteri Pertanian Jelaskan Alasan Belum Ada Susu dalam Program Makanan Bergizi Gratis

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, juga menyarankan agar wacana tersebut dibahas lebih lanjut dengan melibatkan pihak terkait untuk memastikan kesesuaiannya dengan syariat Islam.

“Ini bukan hanya soal gagasan, tetapi harus melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan aturan syariat,” ujar Haedar.

Exit mobile version