Kepolisian Sumatera Utara Bantah Anak Akidi Tio Berstatus Tersangka
CIANJURUPDATE.COM – Kepolisian Sumatera Utara secara tegas membantah status anak Akidi Tio, Heriyanti sebagai tersangka terkait sumbangan Rp2 triliun.
Bantahan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi.
Ia memastikan, polisi masih melakukan pemeriksaan kepada anak bungsu Akidi Tio sekaligus dokter keluarga mereka.
“Keterangan terbaru dari saya, dan keterangan resmi hanya dari saya sebagai kabid humas dan kapolda Sumsel. Status yang bersangkutan belum tersangka,” tuturnya kepada wartawan, Senin (2/8/2021).
Penekanan ini disampaikan Kabid humas seraya beredar informasi sebelumnya yang disampaikan Dir Interlkam jika Heriyanti sudah berstatus tersangka.
Hal lainnya yang disampaikan Kabid Humas ialah anak bungsu Akidi Tio bukan dijemput melainkan diundang.
Perihal undangan dilakukan mengingat masa tempo giro dan bank, jatuh tempo pada hari Senin (2/8/2021).
Hal ini diungkapkan Kabid Humas, sebagai upaya melakukan pendalaman informasi mengenai perihal yang terjadi atas uang yang diniatkan untuk donasi tersebut.
“Proses pemeriksaan berlangsung baru satu jam, nanti bagian direskrim khusus yang akan melakukan pedalaman. Bukan dijemput tapi diundang, karena jangka wakti bilt giro memang jatuh pada hari ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika uang Rp2 triliun masih dalam proses di perbankan.
“Untuk pemeriksaan lainnya, masih dilanjutkan oleh Direskrim,” paparnya.
Sebelumnya, Direktur Dit Intelkam Polda Sumsel, Ratno Kuncoro dalam kesempatan mendampingi Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengungkapkan jika anak bungsu Akidi Tio sudah berstatus tersangka.(ct7/sis)