Keputusan Presiden: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 untuk ASN Diperpanjang, Ini Alasannya!

Keputusan Presiden: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 untuk ASN Diperpanjang, Ini Alasannya!

CIANJURUPDATE.COMPemerintah Pusat (Perpus) telah menetapkan tanggal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H bagi ASN tahun 2023. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.24/2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Perubahan Kepres cuti bersama tersebut, ditetapkan lebih awal, guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Dalam Kepres yang ditandatangani Presiden Jokowi bagi ASN tahun 2023, tanggal 23 Januari sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili dan tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan Pekerjaan di Cianjur

Namun yang paling menarik adalah perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H bagi ASN tahun 2023. Sebelumnya, cuti bersama hanya diberikan selama 4 hari (21, 24, 25 dan 26 April), namun kini menjadi 5 hari (19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023).

Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas selama arus mudik Hari Raya Idul Fitri. Pasalnya, ada potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen atau 123,8 juta jumlah penduduk Indonesia.

Keputusan Presiden ini menjadi kabar baik bagi ASN yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman. Dengan cuti yang lebih panjang, diharapkan akan mengurangi kepadatan arus mudik dan meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Baca Juga: Pencairan THR PNS: Tunggu Sampai Setelah Idul Fitri atau Hangus?

Selain itu, perubahan Kepres cuti bersama juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia, termasuk memberikan hak cuti yang memadai bagi ASN selama masa liburan Lebaran.

Exit mobile version