Kereta Api Jarak Jauh Tetap Beroperasi, Hanya untuk Perjalanan Mendesak

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) tetap beroperasi dari tanggal 6 – 17 Mei 2021 hanya untuk perjalanan mendesak nonmudik.
Hal itu sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus mengatakan, perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran.
Pihaknya mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap tidak boleh. Masyarakat yang boleh menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Seperti halnya untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Kemudian ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya.
Perjalanan harus lengkap dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis.
Lengkap dengan tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang lengkap dengab tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis. Terdapat tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.