Kereta Api Siliwangi Tetap Beroperasi pada 6 – 17 Mei 2021

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kereta Api (KA) Siliwangi tujuan Sukabumi – Cianjur – Cipatat menjadi salah satu KA Lokal yang tetap beroperasi pada tanggal 6 – 17 Mei 2021.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, selain KA Siliwangi ada KA Lokal Bandung Raya relasi Cicalengka – Padalarang dan KA Lokal Cibatuan relasi Cibatu – Purwakarta yang masih beroperasi di tanggal tersebut.

Ia mengatakan, tidak semua kereta api tersebut jalan. Dari sekitar 60 perjalanan yang ada, hanya dijalankan 39 perjalanan.

“Tentunya tidak semua KA lokal tersebut berjalan karena hanya diizinkan untuk perjalanan sebelum jam 20.00 dari stasiun keberangkatan,” ujarnya kepada Cianjur Update, Selasa (4/5/2021).

Para penumpang yang akan menggunakan moda transportasi kereta api lokal harus mematuhi protokol kesehatan. Ini berlaku saat memasuki stasiun dan selama perjalanan di dalam kereta.

“Untuk naik KA lokal tetap syaratnya harus menggunakan masker, suhu badan tidak lebih dari 37,3 drajat celsius, kondisi badan sehat, disarankan menggunakan pakaian lengan panjang,” tambahnya.

Kereta Api Jarak Jauh Tetap Beroperasi untuk Perjalanan Mendesak

Tak hanya KA Lokal, Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) pun tetap beroperasi dari tanggal 6 – 17 Mei 2021 untuk perjalanan mendesak nonmudik.

Hal itu sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus mengatakan, perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran.

Pihaknya mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang. Masyarakat yang boleh menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Seperti halnya untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Kemudian ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya.

Perjalanan harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis.

Harus dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis. Dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik berlaku secara individual. Berlaku satu kali perjalanan pergi-pulang, wajib bagi yang berusia 17 tahun ke atas,” tuturnya saat dikonfirmasi Cianjur Update, Selasa (4/5/2021).

Penumpang juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19.

Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Verifikasi di Boarding Stasiun

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalananh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tambahnya.

Ada 19 Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak nonmudik. Tiket bisa didapatkan melalui KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

“KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket 70% dari kapasitas,” tambahnya.

Selain KAJJ, ada 16 kereta api lokal yang beroperasi. Salah satunya Kereta Api Siliwangi tujuan Sukabumi – Cianjur – Cipatat.

Pengoperasian dilakukan dengan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00.

Kereta Api Jarak Jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan sudah mendapatkan izin dari Pemerintah.

Namun untuk KA lokal tidak perlu menyertakan surat bebas Covid-19 atau perizinan lain seperti penumpang KAJJ.

Ia menegaskan, KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” tandasnya.(rez)

Berikut daftar kereta api yang beroperasi untuk perjalanan mendesak 6 – 17 Mei 2021:

KAJJ

1 Argo Bromo Anggrek Surabaya Pasarturi – Gambir pp
2 Argo Wilis Surabaya Gubeng – Bandung pp
3 Gajayana Malang – Gambir pp
4 Bima Surabaya Gubeng – Gambir pp
5 Argo Lawu Solo Balapan – Gambir pp
6 Maharani Surabaya Pasarturi – Semarang Poncol pp
7 Kahuripan Blitar – Kiaracondong pp
8 Sritanjung Lempuyangan – Ketapang pp
9 Bengawan Pasar Senen – Purwosari pp
10 Serayu Pasar Senen – Purwokerto pp
11 Kutojaya Selatan Kutoarjo – Kiaracondong pp
12 Tawangalun Ketapang – Malang Kotalama pp
13 Probowangi Surabaya Gubeng – Ketapang pp
14 Tegal Ekspres Tegal – Pasar Senen pp
15 Bukit Selero Kertapati – Lubuk Linggau pp
16 Kuala Stabas Batu Raja – Tanjung Karang pp
17 Rajabasa Kertapati – Tanjung Karang pp
18 Putri Deli Tanjung Balai – Medan pp
19 Pasundan Lebaran Surabaya Gubeng – Kiaracondong pp

KA Lokal

1 Cibatuan
2 Lokal Bandung Raya
3 Penataran
4 Tumapel
5 Dhoho
6 Siliwangi
7 Pandan Wangi
8 Siantar Ekspres
9 Sibinuang
10 Srilelawangsa
11 Kedung Sepur
12 Jenggala
13 Bathara Kresna
14 Cut Meutia
15 Lembah Anai
16 Minangkabau Ekspres

Exit mobile version