Gaya Hidup

Kesal dengan Modus Penipuan Lewat SMS? Begini Cara Melaporkannya!

Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem Smart PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1×24 jam.

Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem Smart PPI.

Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan. Pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semoga informasi ini dapat berguna bagi Anda dan tetaplah waspada karena penipuan bisa terjadi di mana-mana. Baik itu melalui SMS atau pesan singkat maupun secara online.(ct7/sis)

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button