CIANJURUPDATE.COM – Petugas Lapas Kelas II B Cianjur berhasil gagalkan upaya penyelundupan Narkotika dan Psikotropika oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu, 30, Maret, 2024.
Insiden bermula saat seorang WBP berinisial RS sedang dalam kunjungan dari kerabatnya, LH. Ketika dalam kunjungan tersebut, seorang pengunjung lain bernama GR tiba-tiba mendatangi RS, menukarkan sandal miliknya kepada RS.
“Kami memperhatikan bahwa sandal yang dipakai RS saat kedatangan dan setelah kunjungan berbeda, hal ini memancing kecurigaan kami,” ujar salah seorang petugas yang bertugas mengawasi area kunjungan, Ato Suprianto.
Ato mencurigai gelagat RS yang tampak tidak tenang dan gelisah setelah kunjungan selesai. Maka dari itu, Ato Suprianto langsung bertindak dan menahan RS di Pos Karupam untuk dilakukan penggeledahan menyeluruh.
Hasilnya, ditemukan Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 10 gram dan psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 5 Butir yang diselundupkan di dalam sandal yang ditukar oleh GR.
Muarif Khakim selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KA.KPLP) menjelaskan, bahwa barang haram tersebut merupakan milik dua WBP berinisial DS dan DI, yang direncanakan oleh RS untuk diselundupkan ke dalam Lapas Kelas II B Cianjur guna diperjual belikan.
Baca Juga: Antisipasi Mudik Lebaran 2024 Kabupaten Cianjur Siapkan Strategi Hadapi Penerapan Gage
“Atas intruksi dari Pak Kalapas, kita akan tindaklanjuti dengan menggandeng Polres Cianjur dalam hal ini Sat Narkoba Polres Cianjur untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat,” tutur Muarif.
Sejumlah barang bukti seperti 3 buah handphone, 2 pasang sandal, 10 Gram Shabu, dan 5 butir Alprazolam kemudian diserahkan kepada SatNarkoba Polres Cianjur untuk diamankan.***