CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Alat tes PCR untuk memeriksa apakah seseorang terpapar Covid-19, ternyata memiliki masa kedaluwarsa.
Hal tersebut perlu dipahami setiap orang, agar alat tes yang digunakan masyarakat, dapat terjamin aman dan menunjukkan hasil yang akurat.
Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal menjelaskan, alat tes PCR terdiri atas mesin dan bahan habis pakai yang terdiri atas media sampel dan reagen.
“Kalau untuk mesin tidak ada masa kedaluwarsanya, tetapi yang dua ini reagen dan media sampel itu ada,” ucap Yusman kepada Cianjur Today, Kamis (4/11/2021).
Yusman menjelaskan, media sampel biasanya memiliki masa kedaluwarsa yang cukup lama, yaitu satu sampai dua tahun.
“Kalau reagen itu punya masa yang lebih pendek yaitu satu tahun,” ucap dia.
Meskipun demikian, lanjut Yusman, masa kedaluwarsa alat tes PCR tidak berpengaruh terhadap kesehatan pasien yang dites, tapi terhadap efektivitas alatnya itu sendiri.
“Artinya, selama itu masih dalam rentang waktu expired date, kemudian tidak ada indikator perubahan warna atau bentuk, maka itu masih bisa dipakai. Walaupun batas akhir expired datenya sudah dekat tidak masalah,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Yusman menilai, masa kedaluwarsa alat tes PCR tidak menjadi patokan utama apakah alat itu layak digunakan atau tidak. Ada penyebab lain seperti perubahan fisik.
“Kalau reagen baru pun, kalau sudah berubah warna dan expired-nya masih jauh, maka itu tidak bisa digunakan. Jadi tergantung fisik, kalau sudah jelek ya tidak bisa dipakai,” bebernya.
Lalu, bagaimana cara mengidentifikasi penggunaan alat swab yang masih baru atau bekas pakai?
Melansir Bisnis.com, ahli patologi klinik laboratorium Primaya Hospital Karawang, dr. Hadian Widyatmojo, Sp.PK menyebut, sebelum melakukan swab, baik antigen maupun PCR, masyarakat perlu memastikan bahwa alat swab yang digunakan masih berada di dalam kemasan dan tersegel.
Menurutnya, masyarakat dapat meminta petugas untuk memperlihatkan, bahwa alat swab masih dalam kondisi baru di dalam kemasan dan membukanya di depan pasien.
Petugas juga harus menanyakan ulang nama pasien sebelum melakukan pemeriksaan, untuk menghindari kesalahan identitas pasien.
“Anda bisa mencurigai jika tidak melihat alat swab tersebut dibuka dari tempatnya di depan Anda,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, tidak diperkenankan bagi masyarakat umum untuk membeli alat swab sendiri, karena penggunaannya harus dilakukan dan dalam pengawasan tenaga medis ahli.
Ia pun menegaskan, bahwa seluruh alat swab tidak dapat digunakan kembali, karena alat tersebut merupakan alat sekali pakai dan akan dibuang setelah digunakan.
“Penggunaan reusable alat swab sangat berisiko tinggi pada kesehatan dan penyebaran infeksi Virus Corona penyebab Covid-19 kepada pasien lainnya. Pastikan alat swab tersebut masih baru dan perhatikan perlekatan kemasannya harus dalam keadaan sempurna seperti dari pabrik (bukan memakai lem atau double tape),” tandasnya.(afs/sis)