Nasional

Ketakutan Jokowi Menjelang Akhir Jabatan, Dampak Gig Economy dan Pekerja Kontrak

Beberapa negara telah mulai melarang praktik gig economy yang tidak memberikan hak layaknya karyawan tetap.

Inggris, Swiss, Belanda, Malaysia, dan Spanyol adalah beberapa negara yang telah memutuskan untuk memberikan hak-hak yang setara bagi para pekerja gig.

Di Inggris, Mahkamah Agung memutuskan bahwa driver Uber harus diperlakukan sebagai karyawan yang berhak atas cuti dan gaji minimum.

Di Belanda, pengadilan juga memutuskan bahwa kontrak pengemudi Uber tidak sah dan para pengemudi memiliki hak yang sama seperti pekerja tetap.

Inisiatif serupa juga datang dari Air Asia di Malaysia, yang memberikan hak-hak yang sama kepada driver mereka dengan karyawan tetap, termasuk asuransi kesehatan dan jaminan hari tua.

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button