Ketua Baznas Sebut Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis Perlu Kajian Mendalam
![Ketua Baznas RI menilai pemanfaatan dana zakat untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis perlu kajian mendalam agar tepat sasaran.](/wp-content/uploads/2025/01/Ketua-Baznas-RI-menilai-pemanfaatan-dana-zakat-untuk-mendukung-Program-Makan-Bergizi-Gratis-perlu-kajian-mendalam-agar-tepat-sasaran.jpg)
CIANJURUPDATE.COM – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Noor Achmad, menanggapi usulan penggunaan dana zakat untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis yang digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kebijakan ini perlu kajian lebih mendalam agar sesuai dengan ketentuan syariah.
Noor menjelaskan bahwa zakat seharusnya hanya diberikan kepada delapan asnaf yang telah ditentukan dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis harus memenuhi kriteria sebagai mustahik (penerima zakat).
“Kita harus selektif. Tidak semua orang bisa diberi makan bergizi gratis, terutama mereka yang tidak termasuk dalam golongan fakir miskin,” ujar Noor dilansir CNN Indonesia, Jumat (17/1/2025).
Usulan ini muncul setelah Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, menyarankan pemerintah untuk membuka kemungkinan penggunaan dana zakat sebagai sumber pembiayaan untuk program tersebut. Noor mengaku bahwa penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis masih memungkinkan, asalkan penerima manfaat adalah anak-anak yang termasuk dalam kategori fakir miskin.
BACA JUGA:Â Pemerintah Akan Impor 200 Ribu Sapi Perah Hingga Akhir 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis
“Jika untuk mustahik, tentu saja bisa. Namun, kita harus memastikan penerima manfaatnya memang memenuhi kriteria yang ditetapkan syariah,” kata Noor.
Baznas, lanjutnya, tidak dapat melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap semua siswa yang menerima manfaat, mengingat penerima manfaat program ini sangat banyak.