Ketua Baznas Sebut Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis Perlu Kajian Mendalam

CIANJURUPDATE.COM – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Noor Achmad, menanggapi usulan penggunaan dana zakat untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis yang digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kebijakan ini perlu kajian lebih mendalam agar sesuai dengan ketentuan syariah.

Noor menjelaskan bahwa zakat seharusnya hanya diberikan kepada delapan asnaf yang telah ditentukan dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis harus memenuhi kriteria sebagai mustahik (penerima zakat).

“Kita harus selektif. Tidak semua orang bisa diberi makan bergizi gratis, terutama mereka yang tidak termasuk dalam golongan fakir miskin,” ujar Noor dilansir CNN Indonesia, Jumat (17/1/2025).

Usulan ini muncul setelah Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, menyarankan pemerintah untuk membuka kemungkinan penggunaan dana zakat sebagai sumber pembiayaan untuk program tersebut. Noor mengaku bahwa penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis masih memungkinkan, asalkan penerima manfaat adalah anak-anak yang termasuk dalam kategori fakir miskin.

BACA JUGA: Pemerintah Akan Impor 200 Ribu Sapi Perah Hingga Akhir 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis

“Jika untuk mustahik, tentu saja bisa. Namun, kita harus memastikan penerima manfaatnya memang memenuhi kriteria yang ditetapkan syariah,” kata Noor.

Baznas, lanjutnya, tidak dapat melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap semua siswa yang menerima manfaat, mengingat penerima manfaat program ini sangat banyak.

“Kami tidak bisa memverifikasi satu per satu, apalagi latar belakang siswa di setiap sekolah sangat beragam,” ucapnya.

Namun, ia menegaskan bahwa jika dana zakat digunakan untuk orang yang benar-benar membutuhkan, hal itu tidak menjadi masalah.

BACA JUGA: 93% Madrasah Gunakan Aplikasi Rapor Digital, Kemenag Harap Semua Madrasah Terapkan di 2025

Sementara itu, Sultan B Najamudin sebelumnya menilai pentingnya peran masyarakat dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis, salah satunya melalui dana zakat. Menurutnya, keterlibatan masyarakat bisa mengurangi beban anggaran negara, yang tidak cukup hanya mengandalkan dana dari APBN.

“Dengan adanya gotong royong dan semangat dermawan dari masyarakat Indonesia, kita bisa memanfaatkan dana zakat untuk program ini,” ujar Sultan, Selasa (14/1/2025).

Di sisi lain, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyarankan agar dana infak dan sedekah digunakan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis, karena penggunaan dana zakat lebih terbatas dan harus mematuhi ketentuan fikih.

“Dana zakat harus diterima oleh kelompok yang spesifik, yang termasuk dalam delapan asnaf,” ujar Gus Yahya.

BACA JUGA: Perbandingan Gaji Patrick Kluivert dan Shin Tae-yong, Lebih Rendah?

Meskipun penggunaan dana zakat untuk mendukung program makan bergizi gratis bagi anak-anak miskin diperbolehkan, Gus Yahya mengingatkan bahwa sasaran program Makan Bergizi Gratis yang lebih luas, termasuk siswa, ibu hamil, dan balita, perlu dikaji lebih dalam agar sesuai dengan ketentuan syariah.

Noor Achmad pun menegaskan bahwa Baznas siap menyalurkan dana zakat kapan saja untuk memberdayakan ekonomi umat, namun untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis, kajian yang lebih mendalam sangat diperlukan agar sasaran penerima manfaat tepat dan sesuai dengan ketentuan agama.

Dengan adanya pandangan-pandangan ini, jelas bahwa usulan penggunaan dana zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis masih memerlukan pertimbangan lebih lanjut agar sesuai dengan prinsip syariah dan tepat sasaran.

Exit mobile version