Berita

Ketua Kelompok PKH Sindanglaya dan Cipanas Diberi Pembinaan

“Untuk KPM yang mendapatkan program PKH di Kecamatan Cipanas ini yaitu kurang lebih 6000 KPM di Cipanas sendiri untuk pendamping PKH ada 14 orang jadi setiap pendamping itu memegang 300 KPM,” ucapnya.

Astri menegaskan, jika ada pelanggaran untuk yang memotong atau yang lain sebagainya, akan dikenakan sanksi. Jika sanksinya ringan akan diberikan surat peringatan dan dikeluarkan dari ketua kelompok. Apabila sanksinya berat yaitu akan dikeluarkan dari kepesertaan PKH atau ditindak secara hukum.

“Kami berharap kepada semua KPM di Wilayah dua kususnya di Cipanas agar para KMP bisa memberdayakan agar KPM graduasinya bisa bertambah lagi karena masih bayak masyarakat yang ekonominya kurang.” tandasnya.(ct6/afs)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button