![Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, 11 Mobil Disita](/wp-content/uploads/2025/02/Ketum-Pemuda-Pancasila-Japto-Soerjosoemarno-Digeledah-KPK-11-Mobil-Disita-jpg.webp)
CIANJURUPDATE.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (5/2/2025), dikutip dari detikNews.
Rumah Japto yang digeledah berlokasi di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (4/2/2025) untuk mencari bukti terkait keterlibatan Japto dalam kasus Rita Widyasari.
BACA JUGA: Pelantikan Pengurus Pemuda Pancasila Cugenang 2025-2027, Perkuat Solidaritas dan Eksistensi
Rita sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 2017. Ia dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 600 juta pada 2018.
Majelis Hakim Tipikor menyatakan Rita menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukannya pada 2021. Saat ini, ia menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.
Selain gratifikasi, Rita juga dijerat dalam kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita menerima uang dari pengusaha tambang.
Uang tersebut berupa pecahan dolar AS senilai US$ 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.