Khawatir Kepada Warga, Komisi A Akan Bongkar Bangunan Toserba

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur, Isnaeni menegaskan kepada para pemilik bangunan di Cianjur untuk segera membuat Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Isnaeni mengatakan, SLF tersebut telah jelas tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi dan Peraturan Daerah Nomor 14 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan.
“Maka dari itu saya beritahukan terhadap para pemilik bangunan yang belum memiliki SLF harus segera segera membuat SLF tersebut,” tuturnya saat ditemui Cianjur Update, Kamis (19/12/2019).
Selain itu, Isnaeni menyebut, sanksi karena tidak memiliki SLF ini sudah tertera jelas di dalam peraturan tersebut. Ia mengatakan, bangunan yang tidak memiliki SLF akan dibongkar. Bahkan pemilik bangunan bisa mendapat hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp50 juta.
“Sanksinya sudah tertera jelas dalam peraturan tadi, yang tidak punya SLF itu izin operasinya bisa dicabut. Kalau bangunannya sudah berdiri bisa dibongkar dan di atur juga jika pemilik bangunan yang tidak punya SLF bisa mendapat pidana kurungan tiga bulan denda Rp50 juta,” ungkap dia.
Isnaeni mengungkapkan, Komsi A DPRD Kabupaten Cianjur telah memberikan masukan kepada pihak eksekutif tepatnya bagian perizinan untuk segera menindak dan mendata bangunan mana saja yang belum mempunyai SLF.
Toserba Selamat Belum Mempunyai SLF
Bahkan, Isnaeni mengatakan, hanya ada beberapa bangunan saja yang telah memiliki SLF. Selain itu, Isnaeni mengungkapkan ada salah satu toko swalayan ternama di Cianjur yang hingga kini belum memiliki SLF.